Bawaslu: Perangkat Desa Dilarang Masuk Tim Kampanye
Kompas
Kompas.com - 24/11/2023, 17:07 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, perangkat desa dilarang masuk ke dalam struktur tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta pemilu. Dia menambahkan, jika terdapat perangkat desa yang melanggar, maka bakal diberikan sanksi.
"Kepala desa, aparatur desa itu dilarang ikut tim kampanye atau dilibatkan dalam tim kampanye. jika ketahuan maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana pemilu," ucap Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/11/2023).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, perangkat desa dilarang masuk ke dalam struktur tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta pemilu. Dia menambahkan, jika terdapat perangkat desa yang melanggar, maka bakal diberikan sanksi.
"Kepala desa, aparatur desa itu dilarang ikut tim kampanye atau dilibatkan dalam tim kampanye. jika ketahuan maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana pemilu," ucap Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/11/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#Bawaslu #Pemilu2024 #JernihkanHarapan