Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Senggol Isu 3 Periode, Mahfud MD: Sebaik Apa Pun Orang, Tak Boleh Lebih dari 2 Periode

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lagi memegang jabatan publik setelah menjabat selama dua periode. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam undang-undang.

Mahfud menyatakan, sekalipun kinerja pejabat tersebut dianggap baik, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan.

"Sebaik apa pun orang memimpin, kalau sudah dua periode, tidak boleh lagi dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, enggak bisa," kata Mahfud dalam acara dialog di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Stealth - Aakash Gandhi

#Presidentigaperiode #Jokowitigaperiode #Mahfudcawapres #MahfudcawapresGanjar #Ganjar-Mahfud #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/15412251/mahfud-md-sebaik-apa-pun-orang-tak-boleh-menjabat-lagi-kalau-sudah-dua

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com