Senggol Isu 3 Periode, Mahfud MD: Sebaik Apa Pun Orang, Tak Boleh Lebih dari 2 Periode
Kompas
Kompas.com - 24/11/2023, 11:34 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lagi memegang jabatan publik setelah menjabat selama dua periode. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam undang-undang.
Mahfud menyatakan, sekalipun kinerja pejabat tersebut dianggap baik, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan.
"Sebaik apa pun orang memimpin, kalau sudah dua periode, tidak boleh lagi dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, enggak bisa," kata Mahfud dalam acara dialog di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Tantri Febrina Narator: Tantri Febrina Video Editor: Dimas Bagasgara Produser: Mochamad Sadheli
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lagi memegang jabatan publik setelah menjabat selama dua periode. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam undang-undang.
Mahfud menyatakan, sekalipun kinerja pejabat tersebut dianggap baik, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan.
"Sebaik apa pun orang memimpin, kalau sudah dua periode, tidak boleh lagi dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, enggak bisa," kata Mahfud dalam acara dialog di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Stealth - Aakash Gandhi
#Presidentigaperiode #Jokowitigaperiode #Mahfudcawapres #MahfudcawapresGanjar #Ganjar-Mahfud #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/15412251/mahfud-md-sebaik-apa-pun-orang-tak-boleh-menjabat-lagi-kalau-sudah-dua