Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aliansi Masyarakat Laporkan Panitia Deklarasi Desa Bersatu ke Bawaslu

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan dugaan pelanggaran dalam acara deklarasi Desa Bersatu yang digelar Minggu (19/11/2023) lalu kepada Bawaslu.


Laporan itu dilayangkan perwakilan aliansi, Abdul Hakiem pada Kamis (23/11/2023) dengan nomor 015/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.


Koordinator AMPPJ Sierra Prayuna mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 282 dan 283 Ayat 1 juncto Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Kemudian, ada pula dugaan pelanggaran atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 73 dan 74 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Diketahui, acara Desa Bersatu dihadiri oleh ribuan perangkat desa sekaligus kepala desa. Acara tersebut dihadiri oleh salah satu cawapres yakni Gibran Rakabuming Raka.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#Bawaslu #DesaBersatu #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau