Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Usman Dilaporkan karena Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK #Shorts

Perwakilan advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK.


Diketahui, TPDI dan sejumlah advokat dari Perekat Nasional melaporkan Anwar Usman ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka menilai Anwar Usman melanggar kode etik karena sikapnya yang tak setuju Suhartoyo jadi Ketua MK.


Selain itu, Petrus mempertanyakan alasan Anwar Usman berbicara ke publik terkait MK saat kepemimpinan Jimly Ashidiqqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelfa, dan Arief Hidayat juga penuh dengan conflict of interest.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#AnwarUsman #MKMK #Suhartoyo #shorts #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com