Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye Menteri-Walikota di Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, dan, wali kota/bupati saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dalam beleid itu, Kepala Negara mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk berkampanye.

Adapun dalam aturan juga disebut bahwa mereka dapat melakukan kampanye apabila sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Vampire - Emmit Fenn

#Pilpres2024 #Pemilu2024 #PresidenJokowi #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/13004891/presiden-terbitkan-aturan-cuti-bagi-menteri-hingga-wali-kota-untuk-kampanye
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau