Sejumlah Advokat Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Minta Dipecat Jadi Hakim MK
Kompas
Kompas.com - 23/11/2023, 16:47 WIB
Perwakilan advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK.
Diketahui, TPDI dan sejumlah advokat dari Perekat Nasional melaporkan Anwar Usman ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka menilai Anwar Usman melanggar kode etik karena sikapnya yang tak setuju Suhartoyo jadi Ketua MK.
Selain itu, Petrus mempertanyakan alasan Anwar Usman berbicara ke publik terkait MK saat kepemimpinan Jimly Ashidiqqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelfa, dan Arief Hidayat juga penuh dengan conflict of interest.
Perwakilan advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK.
Diketahui, TPDI dan sejumlah advokat dari Perekat Nasional melaporkan Anwar Usman ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka menilai Anwar Usman melanggar kode etik karena sikapnya yang tak setuju Suhartoyo jadi Ketua MK.
Selain itu, Petrus mempertanyakan alasan Anwar Usman berbicara ke publik terkait MK saat kepemimpinan Jimly Ashidiqqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelfa, dan Arief Hidayat juga penuh dengan conflict of interest.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#AnwarUsman #JernihkanHarapan