Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wamenkumham Klaim Belum Terima SPDP, KPK: Akan Kami Cek

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi isu yang mengatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. 


"Ya kami akan cek ya. Sekali lagi proses administrasi itu dikelola atau ditindak lanjuti oleh kedeputian," kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Rabu (22/11/2023). 


Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan, karena belum menerima SPDP, Eddy belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.


Eddy juga belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan. 


"(Eddy) juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023) lalu. 


Erif menyebut, Kemenkumham bepedoman pada asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan terkait perkara Eddy berkekuatan hukum tetap. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#KPK #Wamenkumham #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau