Wamenkumham Klaim Belum Terima SPDP, KPK: Akan Kami Cek
Kompas
Kompas.com - 22/11/2023, 19:32 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi isu yang mengatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Ya kami akan cek ya. Sekali lagi proses administrasi itu dikelola atau ditindak lanjuti oleh kedeputian," kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan, karena belum menerima SPDP, Eddy belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy juga belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"(Eddy) juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023) lalu.
Erif menyebut, Kemenkumham bepedoman pada asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan terkait perkara Eddy berkekuatan hukum tetap.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi isu yang mengatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Ya kami akan cek ya. Sekali lagi proses administrasi itu dikelola atau ditindak lanjuti oleh kedeputian," kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan, karena belum menerima SPDP, Eddy belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy juga belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"(Eddy) juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023) lalu.
Erif menyebut, Kemenkumham bepedoman pada asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan terkait perkara Eddy berkekuatan hukum tetap.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#KPK #Wamenkumham #JernihkanHarapan