Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (2/10/2023).
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: YOI Penulis: Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Adinda Septia Berliana Produser: Adisty Safitri Musik: Future Glider - Brian Bolger
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (2/10/2023).
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: YOI
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adisty Safitri
Musik: Future Glider - Brian Bolger
#MahkamahKonstitusi #PerppuCiptaKerja #Buruh #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/02/16335701/gugatan-buruh-ditolak-mk-putuskan-perppu-cipta-kerja-tak-cacat-formil