Pantunnya Dianggap Berisi Kampanye, Cak Imin dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu
Kompas
Kompas.com - 17/11/2023, 20:47 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (17/11/2023) petang.
Keduanya dianggap melanggar peraturan tentang sosialisasi dan kampanye, karena melontarkan ajakan memilih ketika mendapatkan nomor urut peserta Pilpres 2024 di kantor KPU RI pada Selasa (14/11/2023).
Langkah Muhaimin dan Mahfud itu dianggap melanggar aturan karena masa kampanye belum dimulai. Sedangkan pelaporan dilakukan oleh dua orang yang diketahui bernama Rahmansyah dan Maydika Ramadani.
Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (17/11/2023) petang.
Keduanya dianggap melanggar peraturan tentang sosialisasi dan kampanye, karena melontarkan ajakan memilih ketika mendapatkan nomor urut peserta Pilpres 2024 di kantor KPU RI pada Selasa (14/11/2023).
Langkah Muhaimin dan Mahfud itu dianggap melanggar aturan karena masa kampanye belum dimulai. Sedangkan pelaporan dilakukan oleh dua orang yang diketahui bernama Rahmansyah dan Maydika Ramadani.
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Chiapas Marimba - Jimena Contreras
#MahfudMD #MuhaiminIskandar #Bawaslu #JernihkanHarapan
Baca juga:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/17/16571351/muhaimin-dan-mahfud-dilaporkan-ke-bawaslu-karena-pantun-ajak-memilih?page=all#page2