Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MUI Keluarkan Fatwa soal Produk Israel dan Wajibkan Dukung Palestina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan kepada Israel baik secara langsung maupun tidak, hukumnya adalah haram.

MUI tidak menjelaskan secara detail soal cara mendukung Israel secara tidak langsung. Akan tetapi, imbauan MUI bagi umat Islam agar menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi negara Israel dan mendukung penjajahan serta zionisme.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan tujuan fatwa tersebut adalah bentuk dari komitmen dukungan kita kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

Hal ini dilontarkan olehnya saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, pada Jumat (10/11/2023).

Selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Tantri Febrina
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Lawrence - TrackTribe

#FatwaharamprodukIsrael #produkpendukungIsrael #boikotprodukIsrael #agresiISraelkePalestina #MUI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com