KPK Tak Ingin Grasah-grusuh Tangani Kasus Wamenkumham
Kompas
Kompas.com - 10/11/2023, 15:33 WIB
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pihaknya akan menyelesaikan pengumpulan barang bukti dan mengagendakan pemeriksaan saksi. KPK tidak ingin grasah-grusuh dalam menangani kasus ini.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan barang bukti, kemudian pemeriksaan saksi kita agendakan ke depan," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa mereka telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.
Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023) malam.
Adapun, perkara dugaan korupsi ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pihaknya akan menyelesaikan pengumpulan barang bukti dan mengagendakan pemeriksaan saksi. KPK tidak ingin grasah-grusuh dalam menangani kasus ini.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan barang bukti, kemudian pemeriksaan saksi kita agendakan ke depan," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa mereka telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.
Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023) malam.
Adapun, perkara dugaan korupsi ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#Wamenkumham #KPK #KasusKorupsiWamenkumham #JernihkanHarapan