Anwar Usman Belum Mundur dari MK, Negara Rugi karena Gaji Buta?
Kompas
Kompas.com - 09/11/2023, 18:14 WIB
Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti, menilai negara akan mengalami kerugian jika tetap mempertahankan Anwar Usman, atau saat dirinya tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diberi sanksi dengan dihentikan dari jabatan Ketua MK.
Salah satu sanksi yang diberikan kepada Anwar akibat pelanggaran itu adalah dia dilarang menangani perkara peradilan pemilu (DPR, DPRD, DPD), pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah karena berpotensi terjadi benturan kepentingan, pada Rabu (8 /11/2023).
Ikrar pun menyebut bahwa dengan pembatasan-pembatasan itu Anwar Usman bisa makan gaji buta, karena negara tetap menggajinya.
Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti, menilai negara akan mengalami kerugian jika tetap mempertahankan Anwar Usman, atau saat dirinya tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diberi sanksi dengan dihentikan dari jabatan Ketua MK.
Salah satu sanksi yang diberikan kepada Anwar akibat pelanggaran itu adalah dia dilarang menangani perkara peradilan pemilu (DPR, DPRD, DPD), pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah karena berpotensi terjadi benturan kepentingan, pada Rabu (8 /11/2023).
Ikrar pun menyebut bahwa dengan pembatasan-pembatasan itu Anwar Usman bisa makan gaji buta, karena negara tetap menggajinya.
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto
Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Editor Video: Tantri Febrina
Produser : Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Inception - Aakash Gandhi
#MahkamahKonstitusi #AnwarUsman #IkrarNusaBhakti #JernihkanHarapan
Baca juga:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/14352971/negara-dinilai-merugi-jika-anwar-usman-tak-mundur-dari-mk