Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
"Amunisi" Perlawanan Anwar Usman usai Dicopot dari Ketua MK: Klaim Difitnah dan Target Politisasi

Hakim konstitusi Anwar Usman melancarkan serangan balik setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan yang digelar Selasa (7/11/2023)


Sehari setelah dicopot dari Ketua MK, Anwar memberikan keterangan kepada awak media. Ada 17 poin keterangan yang Anwar sampaikan, di mana ia menyebut kata "fitnah" sedikitnya 8 kali.


Selain itu Anwar juga mengklaim bahwa dirinya menjadi target skenario politisasi. Bahkan Anwar mengaku sudah tahu soal isu tersebut namun ia masih berprasangka baik.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Dimas Bagasgara

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: A Fools Theme - Brian Bolger

#AnwarUsman #KetuaMK #SidangMKMK #JernihkanHarapan


Baca juga:

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/17000411/perlawanan-anwar-usman-usai-dicopot-dari-ketua-mk-klaim-difitnah-dan-tuding?page=all#page2 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau