Anwar Usman Diberhentikan karena Pelanggaran Berat, Eks Hakim MK: Cukup "Fair"
Kompas
Kompas.com - 08/11/2023, 14:49 WIB
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menilai, pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, cukup memberikan keadilan bagi masyarakat.
Diketahui, dalam putusan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) itu terbukti terjadi adanya pelanggaran etik.
Hal ini yang mengakibatkan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR, YOI, DEW Penulis : Irfan Kamil Penulis Naskah: Dariz Kartika Video Editor: Adimas Afif Nugroho Produser: Dandy Bayu Bramasta
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menilai, pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, cukup memberikan keadilan bagi masyarakat.
Diketahui, dalam putusan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) itu terbukti terjadi adanya pelanggaran etik.
Hal ini yang mengakibatkan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR, YOI, DEW
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Depth Fuse - French Fuse
#AnwarUsman #MK #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/08062801/anwar-usman-diberhentikan-karena-pelanggaran-berat-eks-hakim-mk-cukup-fair