Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Usman Diberhentikan karena Pelanggaran Berat, Eks Hakim MK: Cukup "Fair"

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menilai, pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, cukup memberikan keadilan bagi masyarakat.

Diketahui, dalam putusan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) itu terbukti terjadi adanya pelanggaran etik.

Hal ini yang mengakibatkan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: FIR, YOI, DEW
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Depth Fuse - French Fuse

#AnwarUsman #MK #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/08062801/anwar-usman-diberhentikan-karena-pelanggaran-berat-eks-hakim-mk-cukup-fair

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau