Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023). Pembacaan itu dilakukan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dalam sidang putusan, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga memberhentikan jadi Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023). Pembacaan itu dilakukan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dalam sidang putusan, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga memberhentikan jadi Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Anwar Usman.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#AnwarUsman #MK #Gibran #Jokowi #JernihMemilih