Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023). Pembacaan itu dilakukan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.


Dalam sidang putusan, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga memberhentikan jadi Ketua MK.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Anwar Usman.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa


#AnwarUsman #MK #Gibran #Jokowi #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau