Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik para hakim MK mengenai batas usia capres cawapres yang akan dilaksanakan esok hari, Selasa (7/11/2023).
Mahfud mengatakan, dirinya telah mempercayai kredibilitas Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK yang akan memutuskan perkara tersebut.
Ia akan menunggu hasil putusan MKMK dan juga reaksi masyarakat usai putusan itu dibacakan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat ditemui di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa seluruh hakim MK, termasuk Ketua Hakim MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik atas putusannya soal batas usia capres cawapres.
Sebagaimana diketahui, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres asal memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Banyak yang menduga sikap MK ini sebagai jalan untuk memudahkan jalannya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres Prabowo.
Hakim MK dinilai memiliki kepentingan politik atas putusannya itu.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik para hakim MK mengenai batas usia capres cawapres yang akan dilaksanakan esok hari, Selasa (7/11/2023).
Mahfud mengatakan, dirinya telah mempercayai kredibilitas Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK yang akan memutuskan perkara tersebut.
Ia akan menunggu hasil putusan MKMK dan juga reaksi masyarakat usai putusan itu dibacakan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat ditemui di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa seluruh hakim MK, termasuk Ketua Hakim MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik atas putusannya soal batas usia capres cawapres.
Sebagaimana diketahui, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres asal memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Banyak yang menduga sikap MK ini sebagai jalan untuk memudahkan jalannya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres Prabowo.
Hakim MK dinilai memiliki kepentingan politik atas putusannya itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #MahfudMD #PutusanMKMK