Setelah Ditetapkan 13 November, Capres-Cawapres Akan Dapat Fasilitas Keamanan dari Polisi
Kompas
Kompas.com - 03/11/2023, 22:14 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, para calon presiden dan calon wakil presiden akan mendapatkan fasilitas keamanan dari aparat kepolisian.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, fasilitas keamanan itu mulai diberikan setelah mereka resmi ditetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.
"Jadi menurut UU Pemilu Nomor 17 ditemukan bahwa setelah orang-orang ini ditetapkan sebagai capres dan cawapres, peserta pemilu presiden dan wakil presiden, itu akan mendapatkan pengamanan, baik itu personel, kendaraan, lokasi, dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jumat, (3/11/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, para calon presiden dan calon wakil presiden akan mendapatkan fasilitas keamanan dari aparat kepolisian.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, fasilitas keamanan itu mulai diberikan setelah mereka resmi ditetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.
"Jadi menurut UU Pemilu Nomor 17 ditemukan bahwa setelah orang-orang ini ditetapkan sebagai capres dan cawapres, peserta pemilu presiden dan wakil presiden, itu akan mendapatkan pengamanan, baik itu personel, kendaraan, lokasi, dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jumat, (3/11/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#KPU #Pemilu2024 #jernihmemilih #JernihkanHarapan