Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut Terima Rp40 M di Hotel Grand Hyatt
Kompas
Kompas.com - 03/11/2023, 14:10 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tersangka Achsanul Qosasi menerima uang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.
Kuntadi mengatakan uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tersangka Achsanul Qosasi menerima uang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.
Kuntadi mengatakan uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adil Pradipta
#AchsanulQosasi #KorupsiBTS #BTS4G #JernihkanHarapan #Onlocation