Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe

news
19 Oktober 2023, 19:14 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis 8 tahun penjara dan denda 500 Juta Rupiah subsider 4 bulan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Putusan sidang itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2023).

Tindakan dan aksi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jadi hal memberatkan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

Apa saja tindakan dan aksi Lukas Enembe yang memberatkan hukumannya?

Selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil, Icha Rastika

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Skylines - Anno Domini Beats

#LukasEnembe #Vonis #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi