Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Konstitusi Beberkan Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

news
16 Oktober 2023, 22:55 WIB

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan kejanggalan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Padahal pada hari yang sama, sebelumnya MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee

#AnwarUsman #MK #Gibran #UsiaCapresCawapres #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/19130891/hakim-konstitusi-arief-hidayat-beberkan-kejanggalan-mk-kabulkan-gugatan-usia?page=all#page2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi