Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih mempertanyakan mengapa kasus kliennya terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang bisa naik sidik.
Padahal, kata Junaedi, laporan polisi yang dibuat untuk kliennya itu hanyalah berdasarkan temuan dan langsung ditandatangani KPK bahwa ada tindak pidananya.
Hal itu disampaikan Junaedi usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang selama ia menjadi pejabat pajak.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Metro-Yung Logos
#RafaelAlun #Korupsi #JernihkanHarapan