Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Johanis Tanak Bertemu Saksi tapi Tak Langgar Kode Etik

hukum&politik
21 September 2023, 17:07 WIB

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bersalah melanggar kode etik terkait komunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite. 


Putusan itu dibacakan oleh majelis sidang etik yang terdiri dari tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris di ruang sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).


"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Harjono selaku Ketua Majelis Etik, Kamis. 


Sebelumnya, Johanis Tanak diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite. Komunikasi itu diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi WhatsApp. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi