Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ecky Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati

rumah&taman
18 September 2023, 21:20 WIB

Muhammad Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54). Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menilai, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023) siang. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati. Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Joy Andre
Penulis : Joy Andre
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Future Glider-Brian Bolger

#MutilasiBekasi #Angela #Ecky #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi