Hal itu diungkap Mahfud pada Selasa, (5/9/2023).
Menurutnya, pemanggilan KPK terhadap Cak Imin merupakan hal biasa.
Mahfud menjelaskan, politisasi hukum memiliki arti bahwa hukum dijadikan sebagai sebagai alat politik untuk kepentingan politik.
Sedangkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Mahfud pun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam politik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#MahfudMD #CakImin #KPK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/05/23001431/mahfud-sebut-pemanggilan-cak-imin-oleh-kpk-bukan-politisasi-hukum