Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pj Gubernur yang Dilantik dari TNI-Polri, Mendagri: Purnawirawan Tidak Dilarang

hukum&politik
5 September 2023, 17:12 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavin menjelaskan alasan ada empat dari sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah berasal dari TNI-Polri.

Tito menyebut pelantikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah, persyaratan untuk menjadi penjabat gubernur merupakan pejabat tinggi madya, yakni Eselon I struktural.

Tito juga mengatakan dalam peraturan tersebut tak disebutkan penjabat Gubernur harus berasal dari ASN.

Sementara, Tito menegaskan keempat penjabat Gubernur yang berasal dari TNI-Polri sudah menjadi sipil alias purnawirawan.

Adapun Pj Gubernur yang berasal dari TNI-Polri adalah Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#Mendagri #PjGubernur #TitoKarnavian #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi