Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Gugatan itu diajukan terkait kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa (29/8/2023).
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi pemohon dan termohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo.
Adapun LP3HI mempertanyakan sikap Kejagung yang tak menjadikan Menpora Dito tersangka.
Dalam hal ini, LP3HI menilai Kejagung seharusnya dapat mengenakan Dito dengan pasal gratifikasi. Dito diduga telah menerima uang Rp 27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Simak selengkapnya:
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan