Mahkamah Agung (MA) ungkap alasan batalkan vonis mati Ferdy Sambo. MA berpandangan, Ferdy Sambo telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Kasasi mengubah vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi seumur hidup.
Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo juga tetap harus dipertimbangkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, DEW
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Digital Ghosts - Unicorn Heads
#VonisMatiSambo #FerdySambo #MahkamahAgung #JernihkanHarapan
Baca juga:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/12244231/alasan-ma-batalkan-vonis-mati-ferdy-sambo-berjasa-kepada-negara