Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

otomotif
25 Agustus 2023, 08:55 WIB

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh Polda Metro Jaya mulai Sabtu (26/8/2023).

Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Nantinya, pemeriksaan kendaraan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan melakukan uji emisi di lokasi pelaksanaan.


Video Editor: Luthfiansyah Aditya Vanjalu

Produser: Abba Gabrillin

#shorts #ujiemisi


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi