Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga Brigadir J dan dirinya sangat bersyukur Richard Eliezer telah bebas bersyarat.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Kamaruddin mengatakan, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu memang dari awal telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Keluarga Brigadir J pun telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer dengan ikhlas. Bahkan, kata Kamaruddin, keluarga meminta kepada hakim agar Richard Eliezer divonis di bawah lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Falling Forward-Global Genius
#JernihkanHarapan #RichardEliezerBebas #BrigadirJ