Majelis hakim heran saat saksi konsultan hukum pendamping untuk Bakti proyek BTS 4G tak memberikan arahan yang benar terkait prakualifikasi proyek.
Sementara, saksi mengaku mendapat arahan dari eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terkait teknis proyek.
Mulanya, dilakukan pelelangan pada proyek BTS 4G tersebut. Namun, tiga konsorsium yang mengikuti pelelangan itu justru mendapat proyek.
Hakim lantas bertanya-tanya apa peran saksi sebagai konsultan hukum dalam proses pelelangan tersebut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan