Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum

otomotif
31 Juli 2023, 12:58 WIB

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora menilai. Penggunaan sepeda listrik dianggap sebagai hal yang sah dan aman untuk digunakan oleh masyarakat, selama peruntukan dan lajurnya sesuai. Dalam hal ini, sepeda listrik hanya diperbolehkan untuk digunakan pada jalur khusus, atau trotoar dengan berukuran yang memadai, dan tidak untuk di jalan umum.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/7vSNxlFcIxk


- https://youtu.be/DFS3I2iEMfI


- https://youtu.be/pC5icu1DB8Y


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Aprida Mega Nanda

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompascom #KompasOtomotif #SepedaListrik #MerekSepedaListrik #HargaSepedaListrik #DilerSepedaListrik #BengkelSepedaListrik #MainSepedaListrik #PenyewaanSepedaListrik #Selis #BateraiSepedaListrik #MerawatSepedaListrik #CaraMegisiBateraiSepedaListrik #SepedaAnak #KendaraanListrik #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi