Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Bebas

news
27 Juli 2023, 19:23 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis bebas terhadap Asdar Muhammad, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur pada Senin (24/7/2023).

Asdar Muhammad merupakan terdakwa pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun pada tahun 2020 lalu.

Saat itu, kedua orang tua korban telah bercerai dan korban tinggal di rumah sang ayah.

Namun, korban saat itu dititipkan kepada Asdar untuk disekolahkan.

Korban yang tak tahan atas perlakuan pamannya itu pun melaporkan kejadian itu pada tahun 2022 kepada tetangganya.

Sebelumnya korban memilih bungkam karena ia diancam terdakwa tidak akan dibiayai lagi sekolahnya.

Mendengar vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Muhammad Akram pun langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

JPU menilai, Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan korban, saksi dan bukti visum.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal, yaitu 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Darsil Yahya M.

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Agent - Sam Marshall

#JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/27/144601278/pn-makassar-vonis-bebas-terdakwa-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi