Kecelakaan KA Brantas vs truk yang terjadi di Madukoro, Semarang mengakibatkan kerugian baik secara materil maupun non materil. Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Witoko.
Ixfan juga menyampaikan jika pengemudi truk dinyatakan bersalah karena mengakibatkan kecelakaan ini oleh kepolisian, maka pihak KAI akan menuntut kerugian sesuai dengan perhitungan KAI.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: Restless Natives
#KAI #KABrantas #Semarang #JernihkanHarapan