Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Larang Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, Perkawinan Tak Akan Dicatat Dukcapil

hukum&politik
19 Juli 2023, 17:32 WIB

Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi membenarkan hal tersebut. Keputusan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat dan Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama. Melalui SEMA ini juga para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Mochamad Sadheli

#MA #NikahBedaAgama #JernihkanHarapan

Music: Feelinlt

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi