Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung bersikukuh dalam dakwaannya terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk bahwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara tersebut telah dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan prosedur.
Oleh sebab itu, jaksa menilai bahwa alasan Plate yang membantah tidak merugikan negara sangatlah tidak valid.
Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi eksepsi atau nota keberatan Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, kuasa hukum Plate membantah dakwaan bahwa kliennya itu merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Menurutnya, pembangunan BTS 4G Kominfo masih terus berlanjut hingga saat ini.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan auditor BPKP tidak melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #JohnnyPlate #KasusKorupsiBTSKominfo