Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mengundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami data dugaan pencucian uang emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.
''Tadi kami sudah putuskan, karena teman-teman Bea Cukai mengatakan bahwa jangan-jangan ada potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan Bea dan Cukai, maka kami tadi sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama,'' kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #PPATK #TPPU #Bareskrim