Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rihana-Rihani Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang dan UU ITE

rumah&taman
5 Juli 2023, 09:32 WIB

Pelarian penipu Rihana-Rihani dengan modus open preorder iPhone berakhir, usai ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menyebut penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

Hengki juga mengatakan, jika penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar Rihana-Rihani, maka polisi akan terapkan Pasal 379 huruf a KUHP.

Hengki juga menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan si kembar menggunakan skema ponzi, dimana dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang tetap masuk.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Larissa Huda

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Final Boss - Myuu.mp3

#RihanaRihani #Penipuan #PreorderiPhone #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi