Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili

otomotif
3 Juli 2023, 00:54 WIB

Surat izin mengemudi atau SIM, sudah menjadi salah satu syarat wajib dimiliki bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Oleh karenanya, untuk dapat memperolehnya, masyarakat harus mendatangi dan melakukan pembuatan di kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/ldvtDnnx7gQ


- https://youtu.be/v4aMkIbGAiY


- https://youtu.be/3liqKtLgAss



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Janlika Putri Indah Sari

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #PembuatanSIM #PerpanjangSIM #CaraMembuatSIM #CaraPerpanjangSIM #BiayaPembuatanSIM #BiayaPerpanjangSIM #Domisili #Satpas #Samsat #SuratIzinMengemudi #SIM #AutoNews #Kompascom #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi