Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam proyek BTS Kominfo.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Saat mendengar dakwaan tersebut, Plate pun membantah di depan majelis hakim bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
Oleh sebab itu, ia akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan selanjutnya yang digelar pada Selasa (4/7/2023).
Diketahui, Plate diadili bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Ketiganya menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Metro-Yung Logos
#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #Kemenkominfo