Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Gerindra soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK

hukum&politik
26 Juni 2023, 18:24 WIB

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah masa jabatan ketua umum partai politik adalah hal yang aneh.


Sebab menurutnya, masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kewenangan dari internal partai. Selain itu, sumber pembiayaan partai sebesar 90 persen berasal dari partai itu sendiri bukan dari negara. Oleh karena itu Habibur mengatakan negara tidak dapat ikut campur dalam penentuan masa jabatan ketua umum.


Diketahui, pihak yang menggugat adalah warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim mereka meminta masa jabatan ketum partai politik hanya 2 periode.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#MasaJabatanKetumParpol #Gerindra #OnLocation #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi