Ujian Surat Izin Mengemudi tengah mendapat sorotan, lantaran polisi menambah persyaratan untuk dapat memperoleh SIM. Yang di mana pemohon diwajibkan untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi. Menanggapi hal ini Dirregident Korlantas Polri. Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/TVyHwyTgcuw
- https://youtu.be/Gbwe1hRZqCE
- https://youtu.be/wM9o38bUOdY
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotifIndonesia #Kapolri #KapolriListyoSigit #ListyoSigit #PembuatanSIM #CaraPembuatanSIM #AturanPembuatanSIM #HargaPembuatanSIM #SyaratPembutanSIM #PraktekPembuatanSIM #MateriPembutanSIM #UjiPraktikSIM #AutoNews #Kompascom #JernihkanHarapan