Luhut menjelaskan, impor KRL bekas yang rencananya akan dilakukan oleh PT KCI Commuter (KCI) ini jika tetap dilakukan maka akan melanggar aturan dari tiga instansi berbeda. "Kami sudah merapatkan mengenai krl, kita tidak akan mengimpor barang bekas karena itu melanggar aturan 1. Perpres, 2. (Kementerian) Perindustrian, 3. Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Liquid Time - Aakash Gandhi
#ImporKRLBekas #KRLBekasJepang #LuhutBinsarPandjaitan #JernihkanHarapan
Baca Juga:
https://money.kompas.com/read/2023/06/22/164019926/luhut-tegaskan-rencana-impor-krl-bekas-dari-jepang-batal