Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Baru Bikin SIM Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Kenapa?

otomotif
21 Juni 2023, 06:54 WIB

Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Ia juga menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Music: Mountain - JVNA

#SyaratPembuatanSIM #SertifikatMengemudi #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi