Hal itu disampaikan melalui akun Twitter resminya @SBYudhoyono, Kamis (15/6/2023) malam.
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip cuitan tersebut.
Saya yakin putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, tulis SBY seperti dikutip, Jumat (16/6/2023).
Ia mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka sebenarnya berpeluang untuk dibenahi jika dirasa memiliki sejumlah kelemahan. Namun, SBY menyarankan proses tersebut dilakukan jauh sebelum gelaran pemilu berikutnya berlangsung.
Ia lantas mencontohkan langkahnya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
Kala itu, di tahun 2014, SBY meneken dua Perppu sekaligus yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Music: Patriotism And Independence - U MUSIC
#MK #SistemProporsionalTerbuka #JernihkanHarapan