Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga mewanti-wanti agar permintaan tersebut tidak terkait gratifikasi.
"(Pastikan) kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara negara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Ali mengingatkan bahwa pemberian yang diterima penyelenggara bisa menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Pemberian tersebut dikhawatirkan berdampak mempengaruhi kerja, pengambilan keputusan, hingga pelayanan publik DPR.
Ia menambahkan, pemberian berbentuk uang, barang, diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya kepada penyelenggara negara masuk dalam kategori gratifikasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga mengingatkan bahwa Pasal 12B undang-undang tersebut menyatakan gratifikasi bisa dianggap sebagai suap.
"Gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur Ali.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, LOL
Penulis: Miska Ithra Syahirah
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Catalina Junifer Tandean
Video Editor: Catalina Junifer Tandean
Produser: Adisty Safitri
Music: Risk
#DPR #GarudaIndonesia #KPK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/10162341/soal-dpr-minta-80-kursi-business-class-untuk-haji-kpk-ingatkan-potensi