Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tidak kooperatif karena mengaku sakit saat menjalani persidangan dugaan suap dan gratifikasi secara daring dan luring pada Senin (12/6/2023).
Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara, Lukas mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) karena tidak mau keluar dan dibawa ke gedung Merah Putih.
Dalam persidangan, ia mengaku sedang sakit tetapi meminta dihadirkan secara luring.
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa ya, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin.
Ali menjelaskan, dalam persidangan hari ini, Lukas bisa menjawab pertanyaan majelis hakim meski akhirnya mengklaim sakit.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#LukasEnembe #KPK #JernihkanHarapan